Search Suggest

TRANSLATE

Transmisi / Pemancar Televisi

stasiun transmisi

transmisi
Transmisi atau Pemancar adalah suatu tempat atau lokasi yang berguna untuk memancarkan siaran televisi di suatu wilayah. Di dalam Pemancar TV terdapat dua sinyal yang dipancarkan sekaligus, yaitu sinyal gambar dan sinyal suara. Sumber / input dari pemancar yang akan dipancarkan kembali antara lain:
  1. Dari playout yang ada di pemancar itu sendiri sendiri
  2. Dari studio yang dikirim melalui microwave link ( Jika lokasi studio terpisah dari pemancar )
  3. Dari penerimaan sinyal satelit melalui decoder ( Relay dari stasiun Pusat )
Frekuensi kerja Pemancar TV berada pada spektrum frekuensi VHF (174 - 230 MHz) dan UHF (470 - 806 MHz). Kedua sinyal tersebut dibangkitkan terlebih dahulu di frekuensi antara (IF) dimana sesuai rekomendasi CCIR frekuensi sinyal pembawa gambar telah ditetapkan sebesar 38,9 MHz dan frekuensi sinyal pembawa suara 33,4 MHz. Dari sini kemudian frekuensi kedua sinyal ini digeser ke frekuensi kerjanya sesuai dengan nomor kanal yang dikehendaki. 


STANDAR SIARAN TV DI INDONESIA
Pemancar TV di Indonesia mengadopsi sistem PAL-B (VHF) dan PAL-G (UHF) dengan spesifikasi teknik mengikuti rekomendasi ITU-RBT.470-4. 

Pemerintah Indonesia telah menetapkan suatu standar melalui Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmen) Nomor 76 tahun 2004 tentang “Rencana induk frekuensi radio untuk keperluan siaran televisi analog pada pita UHF”. 

Di dalam lampiran Kepmen ini diuraikan spesifikasi pemancar TV secara umum sebagai berikut:

A. PEMANCAR GAMBAR
1. Jenis Pancaran : C3F – Negatif 
2. Sistem modulasi : AM – Vestegial Side Band (Analog)
3. Jenis Transmisi : Negatif
4. Indeks Modulasi : maksimum 90%
5. Frekuensi Pembawa IF :38,9 MHz

B. PEMANCAR SUARA

1. Jenis Pancaran : F3E 
2. Sistem Modulasi : FM (Analog)
3. Simpangan Frekuensi : +/- 50 kHz (maksimum)
4. Pre-Emphasis : 50 µs
5. Frekuensi Pembawa IF : 33,4 MHz
6. Kekuatan / Daya pancar : Min 5% dan Maks 10% dari daya pancar Pemancar Gambar

Alokasi Frekuensi untuk Pemancar TV (PAL B/G)


Note:
*     Di Indonesia, VHF Band-III hanya dialokasikan untuk Lembaga Penyiaran Publik (TVRI)
**   Dalam lampiran Kepmen No.76 tahun 2004, kanal 21 tidak ada. 
*** Penambahan kanal 62 adalah untuk menggantikan pengurangan kanal 21 tersebut di atas.
Jumlah total = 40 kanal (kanal 22 s/d kanal 62). Dalam prakteknya, untuk siaran TV analog, kanal yang berdekatan (adjacent channel) tidak bisa digunakan karena akan saling mengganggu. 

Dengan demikian dari 40 kanal yang tersedia, hanya setengahnya saja yang bisa dimanfaatkan.

Dari sini terlihat bahwa pemancar TV analog sangat boros bandwidth. Sebab dari 40 kanal yang tersedia hanya 20 kanal saja yang bisa dimanfaatkan.

Dengan teknologi digital DVB-T2, satu kanal itu bisa digunakan untuk menyiarkan 12 program, dan kanal yang berdekatan (adjacent channel) masih tetap dapat digunakan (tidak saling ganggu). 

Dengan demikian bila semua 40 kanal itu dipakai semua, maka bisa digunakan untuk menyiarkan program TV sebanyak 12 x 40 = 480 program secara bersamaan. Inilah hal yang paling mendasar mengapa migrasi ke TV digital perlu dan harus dilakukan.


Baca Juga

Posting Komentar